Jakarta, IDN Times - Pemohon Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dalam Pilpres 2024.
Denny menyampaikan hal tersebut setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, putusan MK menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan.
"Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama. Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Denny juga meminta Gibran mempertimbangkan posisi yang kini dijabatnya setelah putusan tersebut. Dia menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan semestinya menjadi pertimbangan bagi Gibran.
"Tolong dipertimbangkan dengan baik. Tolong dipertimbangkan dengan bijak. Seluruh rakyat Indonesia yang menonton persidangan sudah tahu bahwa menurut Mahkamah, Saudara tidak memenuhi syarat pendidikan. Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden," ujar Denny.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Mereka sebelumnya mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Karena itu, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Para pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
Selain itu, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
