Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kuasa Hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, mengatakan, permohonan uji materiil ini diajukan karena pasal-pasal tersebut dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Dia menilai, ketentuan mengenai penghasutan dan berita bohong berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia maupun aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik.
“Kami anggap ini adalah langkah atau instrumen dari aparat penegak hukum dan juga pemerintahan bahkan negara untuk mengkriminalisasi para pembela HAM dan juga orang-orang yang fokus kerjanya dalam bidang advokasi,” ujar Fauzan.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum juga menggunakan prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles, yang menekankan bahwa pembatasan harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.
Kuasa hukum lainnya, Fahrul, mengatakan, pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas soal pasal penghasutan yang dianggap rawan dimanfaatkan untuk kriminalisasi. Sebab, Delpedro didakwa pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.
"Lalu mengenai pasal penghasutan, kita juga meminta tafsir konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Di mana, apa sebenarnya efeknya? Apa yang dimaksud dengan penghasutan gitu? Dikarenakan, kita bisa berkaca dari kasus Delpedro, kita membuka posko bantuan sebenarnya, posko bantuan hukum, itu dikatakan sebagai penghasutan," kata dia.
"Jadi tafsirnya tidak jelas. Apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang dimaksud dengan menggerakkan? Sementara di Pasal 248 itu sendiri ada mengenai juga mengatur pasal menggerakkan seseorang. Nah, apa yang membedakan antara menggerakkan dengan menghasut itu sendiri? Jadi ini multitafsir sebenarnya," ucap Fahrul.