Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Delpedro Cs Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Polisi Tak Pidana Kritik

Delpedro Cs Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Polisi Tak Pidana Kritik
Delpedro dkk divonis bebas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus penghasutan massa yang berujung demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Berdasarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dakwaan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar telah melakukan penghasutan agar terjadi demonstrasi, tidak terbukti. Hakim menilai kerusuhan justru dipicu oleh tewasnya pengendara ojek daring yang dilindas oleh polisi sehingga memicu kemarahan publik.

Koordinator Subkom Penegakan HAM di Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, putusan hakim di PN Jakpus selaras dengan pendapat HAM (Amicus Curiae) yang pernah disampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 pada 9 Februari 2026.

"Di dalam Amicus Curiae itu kami berpendapat pertama, pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para terdakwa dalam unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan mereka untuk berdapat serta berekspresi yang seharusnya dilindungi," ujar Pramono di dalam keterangan pada Sabtu (7/3/2026).

Pendapat kedua di dalam Amicus Curiae itu, Komnas HAM menyampaikan apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para terdakwa seharusnya dibatasi dengan penggunaan hukum pidana. "Maka, pembatasan tersebut harus diatur dalam hukum, memiliki tujuan yang sah dan dibutuhkan masyarakat yang demokratis dan proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai," katanya.

Komnas HAM, kata Pramono, menilai putusan bebas terhadap keempat aktivis itu bisa dijadikan preseden yang baik agar negara tidak mudah mempidana kritik. "Kepolisian RI seharusnya ke depan menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," imbuhnya.

1. Komnas HAM berharap putusan PN Jakarta Pusat jadi tolak ukur

Sidang Delpedro
Sidang Delpedro dkk (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap putusan pengadilan yang dibacakan pada Jumat kemarin menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hajk kebebasan berpendapat dan berekspresinya seperti yang diatur di dalam konstitusi serta instrumen HAM.

"Negara seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah serta pembatasan tersebut tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis yang bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 maupun UU nomor 39 tentang HAM," ujar Pramono.

Ia menambahkan pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya. Selain itu, mereka juga akan terbatas menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, dan kritik atas kinerja pemerintah.

2. Delpedro minta ganti rugi kepada pemerintah usai dinyatakan bebas

Delpedro Marhaen
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan temui Delpedro (dok.Humas Kemenko Imipas)

Sementara, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menuntut ganti rugi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra usai dinyatakan bebas. Dia dinyatakan bebas dalam perkara penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Delpedro mengatakan kerugian tersebut berupa kerugian materiel karena tidak bekerja dan tidak melanjutkan kuliah. Mereka juga terpaksa mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan persidangan hingga ditahan selama enam bulan di rumah tahanan.

“Bayangkan orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata mendekam enam bulan di penjara,” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.

Ia juga kembali menyinggung pernyataan Yusril yang memintanya untuk mengikuti setiap proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan demonstrasi. Dia mengatakan sudah menghadapi peradilan hingga pada akhirnya dinyatakan bebas. 

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan memperbaiki harkat dan martabat kami menggantikan kerugian yang kami alami," tutur dia.

3. Yusril sebut pengajuan permohonan ganti rugi diajukan lewat pengadilan

WhatsApp Image 2025-10-20 at 15.00.12.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah yang meminta negara memberikan ganti rugi. Selain itu, mereka yang divonis bebas itu meminta negara memulihkan nama mereka setelah ditangkap dan ditahan.

Ia menjelaskan, mekanisme permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. "Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi pada hari ini.

Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan. Pemberian ganti rugi melalui mekanisme praperadilan juga sudah diatur dalam Pasal 173 hingga 175 KUHAP baru.

Karena itu, Yusril menuturkan pemerintah, kepolisian, atau kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang dituntut oleh Delpedro. "Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Delpedro Cs Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Polisi Tak Pidana Kritik

07 Mar 2026, 16:59 WIBNews