Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dkk di Kasus Penghasutan

- Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan.
- Permohonan kasasi diajukan pada 16 Maret 2026 oleh Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Delpedro dan rekan-rekannya sebelumnya divonis bebas pada 6 Maret 2026, lalu meminta rehabilitasi nama baik serta ganti rugi akibat dampak kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di kasus dugaan penghasutan. Permohonan diajukan pada Maret 2026.
"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada, Selasa (7/4/2026).
Laman SIPP tersebut belum menampilkan tanggal maupun nomor surat pengiriman berkas kasasi. Selain itu, majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara tersebut juga belum ditampilkan.
Diketahui, Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.
Usai putusan dibacakan Delpedro meminta pemerintah merehabilitasi nama para terdakwa dan memberikan ganti rugi. Sebab, para terdakwa sempat kehilangan pekerjaan hingga tak dapat berkuliah karena kasus ini.


















