Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLBHI: Kasasi Delpedro Bukti Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Demokrasi

YLBHI: Kasasi Delpedro Bukti Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Demokrasi
Juru Bicara (Jubir) Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Delpedro cs, meski pengadilan menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan membebaskan para terdakwa sepenuhnya.
  • YLBHI menilai langkah kasasi menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap demokrasi serta berpotensi melemahkan perlindungan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
  • Kasasi dianggap bermuatan politis karena dapat memperpanjang ketidakpastian hukum, mereduksi kemenangan hukum terdakwa, dan mencerminkan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada perkara tuduhan penghasutan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq secara resmi mengajukan pernyataan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.Jkt.Pst, dengan nomor register 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026.

Putusan bebas yang dibacakan pada 6 Maret 2026 secara tegas menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas untuk seluruhnya.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan putusan tersebut secara komprehensif memberikan jaminan atas keberlangsungan keterlibatan orang muda dalam kehidupan demokrasi, khususnya dalam mengekspresikan pendapat dan partisipasi dalam ruang publik.

“Namun demikian, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini sedang diupayakan untuk dibatalkan, melalui langkah kasasi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” kata Isnur kepada IDN Times, Selasa (7/4/2026).

1. Konstruksi perkara menunjukkan berbagai kelemahan mendasar

YLBHI: Kasasi Delpedro Bukti Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Demokrasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Isnur menjelaskan, putusan dalam perkara ini menjadi tonggak baru bagi demokrasi, di tengah kondisi penyempitan ruang sipil yang semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan berbagai pengamatan, putusan bebas ini memperoleh respons luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum, yang menilai putusan tersebut menumbuhkan kembali harapan atas tegaknya prinsip negara hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Sejak awal, Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaannya menuduh Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dengan sejumlah pasal, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan memperalat anak.

“Namun, dalam proses persidangan, konstruksi perkara tersebut menunjukkan berbagai kelemahan mendasar, antara lain tidak adanya bukti konkret yang dapat membuktikan unsur-unsur delik, tidak adanya hubungan kausalitas antara tindakan para terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan, serta penggunaan pendekatan pembuktian yang cenderung memaksakan konstruksi hukum,” kata Isnur.

“Perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yaitu kecenderungan kriminalisasi terhadap ekspresi politik dan partisipasi orang muda dalam ruang demokrasi,” lanjutnya.

2. Kasasi menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap demokrasi

YLBHI: Kasasi Delpedro Bukti Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Demokrasi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur (Dok. IDN Times)

Isnur menilai, pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara ini merupakan langkah yang menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi, sekaligus menjadi respons yang keliru terhadap produk hukum yang telah memberikan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

“Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya tidak sepatutnya mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas yang telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar,” ujar Isnur.

Meskipun praktik peradilan membuka ruang pengajuan kasasi, kata Isnur, langkah tersebut seharusnya ditempuh secara sangat terbatas dan hanya apabila terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan semata-mata karena ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum juga dinilai sepatutnya mampu menilai kualitas suatu produk hukum yang baik dan progresif, bagi keberlangsungan penegakan hukum di masa mendatang.

Putusan bebas dalam perkara ini tidak hanya memulihkan hak para terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law serta menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta dan hukum, bukan tekanan politik.

“Kebiasaan untuk terus menguji putusan bebas melalui upaya hukum tanpa dasar yang kuat, berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi sistem peradilan pidana. Praktik tersebut dapat mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, serta menciptakan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

3. Kasasi dinilai bermuatan politis

YLBHI: Kasasi Delpedro Bukti Tidak Ada Keberpihakan Terhadap Demokrasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri). (IDN Times/Santi Dewi)

Pengajuan kasasi dinilai sejak awal sarat dengan muatan politis berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara personal, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil.

Langkah kasasi dalam perkara ini dinilai berisiko mereduksi makna kemenangan hukum yang telah diperoleh para terdakwa, melalui proses persidangan yang panjang dan terbuka. Kemenangan tersebut bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

“Kejaksaan Republik Indonesia harus meninjau kembali langkah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara ini, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menggunakan kewenangan upaya hukum,” kata Isnur.

Mahkamah Agung juga perlu memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam perkara ini secara objektif, independen, dan berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.

Selain itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga diminta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penuntutan dan upaya hukum dalam perkara ini, guna memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.

“Masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum akan terus mengawal proses hukum dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana terhadap kebebasan sipil,” kata Isnur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More