Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 21 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025). Para Pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan polisi diganti, dari yang semula SMA menjadi sarjana (S1).