Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materiil terkait syarat minimal pendidikan polisi yang digugat oleh para pemohon.

  • Pemohon mempermasalahkan syarat minimal pendidikan polisi hanya setingkat SMA, mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional.

  • Aparat kepolisian perlu punya standar akademik yang memadai, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 21 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Amar Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025). Para Pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan polisi diganti, dari yang semula SMA menjadi sarjana (S1).

1. Pertimbangan hukum MK

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Enny Nurbaningsih disebutkan, para Pemohon telah menguraikan kualifikasi pihaknya sebagai perseorangan warga negara sebagai advokat dan mahasiswa serta telah menjelaskan adanya hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945. Namun, Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan.

Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ucap Enny.

2. Dalil Pemohon permasalahkan syarat minimal pendidikan polisi hanya setingkat SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang secara virtual jelang putusan gugatan UU TNI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Pemohon mempermasalahkan norma pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.

Hal ini, menurut Pemohon, mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1.

3. Aparat kepolisian perlu punya standar akademik yang memadai

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pandangan para Pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.

Sebab, pada Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya.

Editorial Team