Jepang Berencana Perketat Syarat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang berencana memperketat syarat pemberian izin tinggal tetap bagi warga asing. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (25/7/2026) sebagai bagian dari penataan ulang regulasi imigrasi nasional.
Perubahan aturan ini menyasar kriteria finansial, kemampuan berbahasa Jepang, pemahaman hukum, serta ketentuan bagi pasangan warga negara Jepang. Langkah ini diambil untuk memastikan calon pemohon memenuhi seluruh standar administratif dan sosial.
1. Pengetatan syarat finansial dan dana pensiun
Dalam aturan baru, pemohon izin tinggal tetap wajib memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata rumah tangga di Jepang. Pemerintah juga menaikkan syarat pemenuhan dana pensiun setara dengan kontribusi program pensiun pekerja selama 30 tahun.
Jika nilai pensiun belum memenuhi batas minimum, pemohon dapat menutupinya dengan tabungan pribadi. Panduan teknis kebijakan ini akan direvisi pada 1 Oktober 2026 dan berlaku penuh untuk permohonan mulai April 2027.
Pengetatan kriteria keuangan ini menjadi bagian dari evaluasi kelayakan pemohon sebelum menetap permanen. Aturan ini melengkapi tiga syarat dasar yang sudah ada, yaitu berkelakuan baik, mandiri secara finansial, dan memberi manfaat bagi kepentingan nasional.
2. Kriteria penguasaan bahasa dan kepatuhan hukum
Selain faktor ekonomi, pemerintah memasukkan penguasaan bahasa Jepang sebagai salah satu indikator kepentingan nasional. Calon pemegang izin tinggal tetap juga wajib memahami hukum serta norma kehidupan masyarakat setempat.
Pemerintah menilai syarat ini penting untuk mengurangi kendala komunikasi yang berpotensi memicu masalah sosial. Hingga akhir tahun lalu, jumlah pemegang status izin tinggal tetap di Jepang mencapai 947 ribu orang, dengan mayoritas berasal dari China dan Filipina.
Pemeriksaan kepatuhan pembayaran pajak dan asuransi kesehatan juga menjadi bagian utama dari proses seleksi. Pemerintah menegaskan bahwa ketaatan terhadap hukum nasional merupakan syarat mutlak bagi warga asing yang ingin menetap.
"Kita harus memastikan bahwa para pemohon rutin membayar pajak dan premi asuransi kesehatan mereka," ujar Perdana Menteri Sanae Takaichi, dilansir The Japan Times.
3. Ketentuan baru bagi pasangan warga negara Jepang
Aturan baru ini turut memperketat jalur permohonan bagi pasangan warga negara Jepang. Syarat usia pernikahan minimum untuk mengajukan izin tinggal tetap dinaikkan dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, syarat masa tinggal fisik di Jepang bagi pasangan warga asing juga diperpanjang. Pemohon kini wajib bermukim di Jepang minimal tiga tahun, dari ketentuan sebelumnya yang hanya satu tahun.
Sementara itu, jalur umum tetap menerapkan syarat masa tinggal selama 10 tahun berturut-turut. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan status kediaman sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses imigrasi.



















