Kuasa Hukum: Kasus Febrie Adriansyah Masih Banyak Wilayah Abu-abu

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai masih banyak fakta yang belum jelas dalam penyidikan dugaan TPPU terhadap kliennya. Dia berharap seluruh persoalan hukum dibuktikan melalui proses penyidikan. Hal ini diungkapkan usai mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan pada Senin siang.
"Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya nggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," kata Febri di Rutan KPK, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, masih ada banyak persoalan yang belum terang, mulai dari kepemilikan barang bukti hingga asal-usulnya.
"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear. Tentu ini dari pandangan kami ya," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan timnya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut," katanya.
Seperti diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama. Febri dan tim kuasa hukumnya menjenguk Febrie sejak pukul 14.00 WIB dan hanya bisa menengok serta berbincang selama dua jam. Di balik tembok itu dia mengatakan hanya membahas soal substansi hukum yang dihadapi kliennya.


















