Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Polri Diuji ke MK, Minta Jabatan Kapolri Dibatasi Maksimal 5 Tahun

31DFDB66-5934-4E22-A632-8A9EA2DADAD6.jpeg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kejuaraan menembak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).
Intinya sih...
  • Kekuasaan yang terlalu lama rawan menciptakan kepentingan individu dan menurunkan profesionalitas Polri
  • Aturan Kapolri tak ada batas masa jabatan menimbulkan kerugian hak konstitusional
  • Petitum permohonan untuk menyatakan Pasal 11 ayat 2 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dua warga bernama Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 11 Ayat 2 dan penjelasan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai perlu ada batasan masa jabatan Kapolri.

Pasal 11 ayat 2 UU Polri selengkapnya berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya."

Sementara, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan, berbunyi: "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."

Pemohon dalam perkara yang teregister Nomor 147/PUU-XXIII/2025 ini mengatakan, ketentuan masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) tidak pasti sehingga perlu adanya pembatasan masa jabatan. Pemohon dalam petitumnya mengusulkan jabatan Kapolri maksimal lima tahun.

“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain. Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa, sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” ujar salah satu Pemohon, Cindy Allyssa dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).

1. Kekuasaan yang terlalu lama rawan menciptakan kepentingan individu dan menurunkan profesionalitas Polri

28963C06-4915-4D38-B2B8-74005644B4A6.jpeg
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, Kamis (24/7/2025).

Ia melanjutkan pembatasan jabatan Kapolri diperlukan karena mempertimbangkan moral, keamanan, dan ketertiban umum. Kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri.

Pembatasan jabatan sejalan dengan pertimbangan moral dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari sisi keamanan dan ketertiban umum, rotasi kepemimpinan Polri diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah abuse of power.

Hal tersebut juga sejalan dengan konsistensi praktik pembatasan jabatan lain seperti Presiden, kepala daerah, dan Panglima TNI. Jika Kapolri tidak dibatasi, maka timbul ketidakseimbangan dan diskriminasi antarpejabat tinggi negara.

“Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) sebagai mekanisme demokratis,” kata Cindy.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu, para Pemohon telah menyampaikan masa jabatan yang tidak ditentukan dengan pasti, seperti yang berlaku saat ini terhadap Kapolri, menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Ketidakpastian ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pemohon juga menilai, karena penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri ternyata merumuskan norma, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron terhadap ketentuan dalam batang tubuh undang-undang. Terlebih lagi hal tersebut tidak sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Cindy mengatakan, penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri menentukan alasan yang sah untuk mengusulkan pemberhentian kapolri, antara lain masa jabatan kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan kapolri menjadi salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU Polri serta penjelasannya tidak menentukan kapan masa jabatan Kapolri berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan.

2. Aturan Kapolri tak ada batas masa jabatan menimbulkan kerugian hak konstitusional

04f02bfc-7736-42bb-b7ec-302746e22abb.jpeg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Selain itu, Pemohon lainnya, Syamsul Jahidin menuturkan, dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat 2 dan Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri telah menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis, dan sinkron dalam rumusannya serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun potensial.

3. Petitum permohonan

00f8911b-5b2b-4b99-ac7b-c333b7a18b3c.jpeg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 11 ayat 2 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Selain itu, Pemohon meminta MK agar menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat 2 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Penyebab Demo Nepal yang Memakan Korban Jiwa!

11 Sep 2025, 15:07 WIBNews