Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 pasal 239 ayat (2) tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta ketentuan agar rakyat dapat memecat anggota parlemen. MK menilai bila mekanisme recall diterapkan bisa memberikan konsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia. Selain itu, mekanisme recall tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari dokumen risalah persidangan pada Jumat (28/11/2025).
Sementara, hakim MK M. Guntur Hamzah memberi pertimbangan bila kewenangan proses recall atau penggantian anggota diberikan kepada konstituen, maka partai politik juga harus dapat melakukan yang sama.
"Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan," ujar Guntur.
Selain itu, permintaan pemohon secara teknis sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, tidak dapat dipastikan siapa pemilih yang telah memberikan hak pilihnya pada anggota parlemen yang kemudian diberhentikan.
