Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Jakarta, Kamis (27/6). Hakim MK Wahiduddin Adam dalam membacakan putusan menyebutkan tentang dalil-dalil permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu, yakni kepala daerah memberikan dukungan pada pasangan capres-cawapres noomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Wahid, terkait dugaan pelanggaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang disebut mengajak ASN mendukung dan membantu kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf, dianggap bukan termasuk kecurangan pemilu. Wahid menjelaskan, keputusan majelis hakim tersebut berdasarkan laporan dan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Apakah ada laporan kepada dan temuan kepada Bawaslu terkait laporan dan temuan tersebut? Sebagaimana disampaikan dipersidangan, Bawaslu telah melakukan kewenangannya, mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan Bawaslu menerima laporan atau tidak. Atau pemohon melaporkan kejadian TSM (terstruktur, sistematis, massif) itu kepada Bawaslu. Jadi tidak diketahui pula dari dalil-dalil itu, apakah itu TSM," papar Wahid, di ruang sidang.

Wahid juga mengatakan keterangan saksi Prabowo-Sandiaga tentang kepala daerah di Jawa Tengah tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Alasannya, Bawaslu sudah memutuskan itu sebagai pelanggaran ASN, bukan pelanggaran pemilu.

Editorial Team