Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto. Sanksi itu terkait pernyataan Yulius yang sempat menyinggung dugaan keterlibatan partai cokelat alias parcok di Pilkada Serentak 2024 lalu.

Yulius menggunakan akun TikTok miliknya untuk melontarkan kritikan mengenai penyelenggaraan pilkada yang dituding penuh intervensi dari Polri maupun Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah para majelis MKD, Yulius melanggar kode etik.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata dia di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di