Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Pimpinan Pesantren di Bekasi Cabuli 10 Santriwati: untuk Rukiah
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa
  • Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pimpinan pesantren Muhammad Hifzhi Hazzhami diduga mencabuli lebih dari 10 santriwati dengan bujuk rayu mengikuti kegiatan rukiah.
  • Polisi baru menetapkan Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak lain, termasuk petugas keamanan yang diduga terlibat, masih diperiksa sebagai saksi.
  • Kasus terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Oktober 2026; dugaan kekerasan seksual berulang berlangsung sejak 2023 hingga September 2026 dan penyelidikan terus dikembangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bekasi menangkap Muhammad Hifzhi Hazzhami, pimpinan pesantren. Ia diduga membujuk lebih dari 10 santriwati ikut rukiah, lalu melakukan hal buruk kepada mereka. Dugaan ini terjadi sejak 2023 sampai September 2026. Polisi masih memeriksa orang lain dan mencari tahu semua yang terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya respons penegak hukum setelah laporan keluarga korban, dengan penyidik memeriksa korban, mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan medis, dan mengumpulkan barang bukti. Proses tersebut juga terus dikembangkan untuk mengidentifikasi korban lain serta mendalami peran pihak-pihak yang masih berstatus saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus pimpinan pesantren bersama Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) dalam melakukan pelecehan seksual terhadap 10 santriwati.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan tersangka membujuk para korban untuk mengikuti kegiatan spiritual keagamaan.

“Modusnya sementara adalah bujuk rayu untuk rukiah,” kata Suparyono, Minggu (11/10/2026).

1. Polisi baru menetapkan satu tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Suparyono juga menyampaikan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Muhammad Hifzhi Hazzhami.

Sementara sejumlah orang, termasuk petugas keamanan yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan tersebut masih berstatus saksi.

“Saat ini tersangka masih satu orang. Selebihnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

2. Korban lebih dari 10 orang

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana menyampaikan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut lebih dari 10 santriwati.

"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," jelas dia.

3. Dugaan pencabulan terjadi sejak 2023

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Pihak kepolisi kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.

"Kami juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article