Bejat! Pimpinan Pesantren di Bekasi Jadi Pelaku Pencabulan 10 Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pimpinan pesantren berinisial MHH (28) sebagai pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati di Bekasi Selatan; MHH telah ditahan dan diperiksa.
Jumlah korban dilaporkan lebih dari 10 santriwati dan masih berkembang. Polisi mendalami keterlibatan tiga orang lain, termasuk petugas keamanan pesantren, untuk menentukan peran serta langkah hukum.
Kasus terungkap dari laporan keluarga korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan kekerasan berulang terjadi sejak 2023 hingga September 2026; korban mendapat asesmen dan pendampingan DP3A.
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa pelaku dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 10 santriwati merupakan pimpinan Pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, selain pimpinan Pesantren berinisial MHH (28), pihaknya menduga terdapat pelaku lainnya.
"Salah satu pimpinan (pelakunya), ada beberapa pelaku lain yang punya peran berbeda. Ini sedang kita dalami. Pokoknya terus kita kembangkan," katanya, Sabtu (10/10/2026).
1. Korban lebih dari 10 orang

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti) Putu mengatakan, saat ini MHH telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia juga mengatakan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren tersebut lebih dari 10 santriwati.
"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," jelas dia.
2. Polisi dalami dugaan keterlibatan tiga orang lain

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama) Sebelumnya, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menyampaikan, selain MHH, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana, Jumat (9/10/2026).
Rosdiana menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap dia.
3. Dugaan kekerasan terjadi sejak 2023

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti) Rosdiana menceritakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.
Pihak kepolisi kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.
"Kami juga telah mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa itu," katanya.























