Jakarta, IDN Times - Dua pengunjung sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah diusir Ketua Majelis Hakim. Momen itu terjadi ketika persidangan berlangsung pada Senin (2/10/2026) malam.
Peristiwa ini berawal ketika pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan dugaan adanya pihak yang merekam persidangan dan diduga menyampaikannya pada saksi yang belum diperiksa dalam persidangan ini.
"Bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," kata Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Febri kemudian menampilkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga antara pengunjung dengan saksi Lustje Dewi Kusuma.
"Sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari dua foto ini ada laporan semacam live report, begitu ya. Dari saya, kami nggak tahu kapasitas orangnya apa tapi melaporkan pada saksi Lustje tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sempat meminta pihak yang dimaksud untuk keluar tanpa ditunjukkan fotonya di layar monitor kuasa hukum.
"Daripada ditunjuk, barangkali silakan di luar, tidak diperkenankan," ujar Hakim Akhmad.
Setelah beberapa saat ditunggu, tidak ada yang mengaku dan meninggalkan ruang sidang. Febri kemudian meminta pemeriksaan dilanjutkan.
Hingga pukul 20.30 WIB, Febri menyatakan pihak yang dimaksud masih bertahan di dalam ruang sidang. Oleh sebab itu, Febri meminta pengunjung yang dimaksud meninggalkan ruang sidang.
Kemudian, terlihat satu pria dan wanita pengunjung sidang keluar dari ruang sidang usai didatangi petugas keamanan. Wanita itu memakai baju warna hijau dan berambut pendek. Sedangkan laki-laki yang dimaksud terlihat memakai batik.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.