Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang Rp55 M

3 min read
Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang Rp55 M
Ferry Hongkiriwang (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Ferry Yanto Hongkiriwang mengakui diminta Febrie Adriansyah mendinginkan uang Rp55 miliar yang diterima dari Tan Kian.

  • Ferry menjelaskan istilah mendinginkan berarti membiarkan uang sampai keadaan tenang.

  • Febrie didakwa meminta Rp55 miliar dan melakukan pencucian uang dengan nilai Rp354,62 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengakui pernah diminta eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk 'mendinginkan' uang Rp55 miliar yang diterima dari Tan Kian. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan Febrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Kemudian tadi beralih ke tadi, ya, yang ke Tan Kian, saudara saksi, ya. Tadi kan saudara sampaikan saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa juga. Kemudian... ada penyampaian ketika uang itu sudah dikuasai saudara, kemudian ada penyampaian dari terdakwa FA ini agar didinginkan dulu, betul, ya?" tanya jaksa, Senin (2/11/2026).

"Betul, yang Mulia," jawabnya.

Kemudian, jaksa mencecar maksud mendinginkan uang itu. Menurut Ferry, mendinginkan uang maksudnya dibiarkan sampai keadaan tenang.

"Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang, itu saja yang setahu saya," jelas Ferry.

"Bagaimana bisa saudara bisa menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu, saudara langsung bisa paham seperti itu?" tanya jaksa.

"Ya, menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu," jawab Ferry.

Ferry mengatakan, uang yang diterima dari Tan Kian dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Dari Rp55 miliar yang diberikan, Ferry mengambil Rp5 miliar.

Ferry mengaku jumlah Rp55 miliar dalam bentuk dolar Singapura berasal dari Febrie Adriansyah. Lalu, ia menyampaikan permintaan tersebut kepada Tan Kian.

"Angka itu muncul dari siapa yang tadi?" tanya jaksa.

"Angka muncul dari FA," jawab Ferry.

"Kemudian saudara sampaikan ke Tan Kian, Tan Kian menyanggupi, saudara laporkan kembali ke terdakwa FA, betul?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawabnya.

"Setelah uang saudara terima, saudara laporkan juga ke Terdakwa FA?" Tanya jaksa.

"Iya," jawabnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Related Articles

    See More