Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Momen Simpatisan Penuhi Pengadilan, Antar Yaqut Sambil Selawat
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Simpatisan Yaqut memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum persidangan dugaan korupsi kuota haji berlangsung.

  • Mereka membawa spanduk dukungan, berselawat, dan mengelilingi Yaqut saat tiba dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan KPK.

  • Ruang sidang ditutup karena penuh sesak, sementara sejumlah pengunjung duduk di lantai atau berdiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
sejak sebelum persidangan

Sejumlah simpatisan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ketika Yaqut tiba

Simpatisan menyambut Yaqut dengan berselawat dan membentuk pagar hidup mengelilinginya.

Sesaat setelah Yaqut masuk

Simpatisan berupaya masuk ke ruang sidang. Petugas keamanan dan kepolisian menutup ruang sidang karena kondisinya penuh sesak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Simpatisan Yaqut memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memberikan dukungan saat persidangan dugaan korupsi kuota haji berlangsung.
  • Who?
    Sejumlah simpatisan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Yaqut, petugas keamanan, dan kepolisian.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk halaman dan ruang sidang.
  • When?
    Sebelum persidangan dan saat Yaqut tiba di halaman pengadilan.
  • Why?
    Simpatisan datang untuk memberikan dukungan dan meminta Yaqut dibebaskan, sebagaimana tertulis pada spanduk mereka.
  • How?
    Simpatisan membawa spanduk, mengelilingi Yaqut, dan berselawat. Ruang sidang ditutup karena penuh sesak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Simpatisan Yaqut datang ke pengadilan untuk memberi dukungan. Mereka membawa poster, memakai pakaian khas, dan berselawat saat Yaqut datang dengan tangan diborgol. Banyak orang ingin masuk ke ruang sidang, tetapi tempatnya penuh. Ada yang duduk di lantai dan ada juga yang berdiri. Yaqut sedang menghadapi perkara kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kehadiran para simpatisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperlihatkan kuatnya ikatan solidaritas terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Dukungan yang diekspresikan melalui poster, pagar hidup, dan selawat menciptakan suasana kebersamaan yang menonjol di tengah proses persidangan, sekaligus menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah simpatisan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terlihat sudah memenuhi halaman sejak sebelum persidangan dugaan korupsi kuota haji berlangsung.

Para simpatisan laki-laki mayoritas berpeci dan bersarung, sedangkan simpatisan perempuan tampak memakai jilbab. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster dukungan untuk Yaqut.

"Pak Presiden tolong bebaskan Gus Yaqut," demikian tulisan yang tertera di sejumlah spanduk yang diangkat para simpatisan.

"Santri se-Indonesia minta Gus Yaqut dibebaskan," demikian tulisan di spanduk lainnya.

Suasana semakin riuh ketika Yaqut tiba di halaman pengadilan. Tangannya tampak diborgol, dia juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Para simpatisan itu menyambut Yaqut dengan gempar.

Mereka berdesakan, membentuk pagar hidup mengelilingi Yaqut. Sambil berjalan, simpatisan berselawat dengan suara yang keras memecah keheningan lantai dasar pengadilan yang biasanya tenang. Suara selawat itu menggema mengiriingi Yaqut yang hendak masuk ke meja hijau.

Sesaat setelah Yaqut masuk, simpatisan juga berupaya merangsek ke ruang sidang. Namun, petugas keamanan dan kepolisian terpaksa menutup ruang sidang karena kondisinya penuh sesak.

Sejumlah pengunjung yang tak kebagian kursi terpaksa duduk di lantai. Bahkan, tak sedikit yang terpaksa berdiri karena sudah tak ada ruang. Mereka ingin menyaksikan persidangan Yaqut yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article