Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tangis Istri TNI Korban KDRT Pecah di Sidang MK Uji UU Penghapusan KDRT

5 min read
Tangis Istri TNI Korban KDRT Pecah di Sidang MK Uji UU Penghapusan KDRT
Seorang ibu rumah tangga, Nike Friscilia Santika, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)(YouTube/Mahkamah Konstitusi)
  • Nike Friscilia Santika menguji ketentuan pidana dalam UU Penghapusan KDRT setelah mengalami kekerasan dari mantan suaminya, seorang prajurit TNI.

  • Ia meminta dampak fisik, psikis, trauma, relasi kuasa, dan rasa aman korban dipertimbangkan dalam pemidanaan.

  • Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan pengaturan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan perlu dipelajari lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ada luka yang tak selalu tampak di tubuh, ada pula ketakutan yang tetap tinggal meski seseorang masih mampu bekerja, berjalan, dan menjalani hari seperti biasa.

Nike Friscilia Santika membawa cerita tentang luka itu ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/10/2026). Suaranya terdengar patah-patah. Tangis beberapa kali menahan kata-kata yang hendak disampaikannya.

Ibu rumah tangga itu merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya, seorang prajurit TNI. Sang mantan suami telah dijatuhi pidana tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Militer II-08.

Namun, bagi Nike, persoalan itu belum selesai hanya karena putusan pidana telah dijatuhkan. Dia datang ke MK untuk menguji Undang-Undang Penghapusan KDRT, membawa pengalaman kekerasan yang meninggalkan luka fisik dan psikis baginya.

  1. 1. Tangis Nike pecah saat mengadu ke MK

    Tangis Istri TNI Korban KDRT Pecah di Sidang MK Uji UU Penghapusan KDRT
    Seorang ibu rumah tangga, Nike Friscilia Santika, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

    Di hadapan majelis hakim, Nike berusaha menyampaikan alasan pengujian Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Penghapusan KDRT. Namun, kenangan tentang kekerasan yang dialaminya membuat suaranya beberapa kali terdengar patah.

    Nike menilai ketiadaan batas minimum pidana dalam Pasal 44 Ayat 1 berpotensi menimbulkan ketidakseragaman respons hukum. Menurut dia, pemidanaan juga perlu mempertimbangkan dampak kekerasan terhadap korban.

    "Ketiadaan batas minimum pidana menurut pemohon berpotensi menimbulkan ketidakseragaman respons hukum dan tidak cukup menjamin hubungan yang profesional antara tingkat keseriusan kekerasan akibat terhadap korban serta pidana yang dijatuhkan," kata Nike dalam persidangan.

    Dia meminta agar pemidanaan memperhatikan dampak fisik dan psikis, pengulangan kekerasan, relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

    Menurut Nike, hak atas rasa aman dan martabat tidak semata-mata berkaitan dengan luka yang terlihat secara fisik. Seorang korban tetap bisa bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari meski mengalami trauma dan ketakutan.

    "Hak atas rasa aman dan martabat tidak hanya berkaitan dengan luka fisik. Korban dapat tetap bekerja atau menjalankan aktivitas sehari-hari sekalipun mengalami trauma dan ketakutan," ujar dia.

    Karena itu, Nike menilai keseriusan KDRT tidak seharusnya hanya diukur dari ada atau tidaknya penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas.

    "Karena itu menurut pemohon penilaian terhadap keseriusan KDRT tidak seharusnya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya penyakit atau hambatan aktivitas, tetapi juga perlu memperhatikan dampak psikologis dan keselamatan korban," kata dia.

    Nike kemudian menyinggung kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada korban. Menurut dia, negara tidak cukup hanya menetapkan KDRT sebagai tindak pidana, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan secara efektif.

    "Menurut pemohon, perlindungan korban tidak boleh berhenti pada penghukuman formal terhadap pelaku, tetapi harus memperhatikan rasa aman, martabat, dan pemulihan korban," ujar dia.

    Dia pun menghubungkan kerugian yang dialaminya dengan desain ancaman pidana dalam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Penghapusan KDRT. Tidak adanya pidana minimum pada Ayat 1 dan ancaman pidana yang lebih rendah pada Ayat 4 dinilai berpotensi membuat dampak KDRT tidak tercermin secara memadai dalam respons hukum.

    "Pemohon memohon pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum terhadap korban lebih proporsional dan efektif," kata Nike sebelum melanjutkan pembacaan permohonannya kepada rekan kuasa hukumnya.

  2. 2. KDRT tinggalkan luka saat Nike mengandung

    Tangis Istri TNI Korban KDRT Pecah di Sidang MK Uji UU Penghapusan KDRT
    Seorang ibu rumah tangga, Nike Friscilia Santika, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

    Kuasa hukum pemohon, Bernita Matondang, kemudian menjelaskan kerugian yang dialami kliennya akibat KDRT. Menurut dia, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik.

    "Dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik. Pemohon mendalilkan mengalami luka dan dampak medis ketika sedang mengandung serta trauma psikologis dan hilangnya rasa aman," kata Bernita dalam Ruang Sidang Utama MK.

    Dalam permohonannya, Nike menguji Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

    Pasal 44 Ayat 1 menetapkan pidana penjara paling lama lima tahun tanpa menetapkan batas minimum. Sementara itu, Pasal 44 Ayat 4 memberikan ancaman pidana maksimal empat bulan apabila kekerasan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

    Bernita menilai ketiadaan batas minimum dalam Pasal 44 Ayat 1 berpotensi membuat respons hukum terhadap perkara KDRT menjadi tidak seragam.

    "Ketiadaan batas minimum pidana menurut pemohon berpotensi menimbulkan ketidakseragaman respon hukum dan tidak cukup menjamin hubungan yang profesional antara tingkat keseriusan kekerasan akibat terhadap korban serta pidana yang dijatuhkan," kata dia.

    Sementara untuk Pasal 44 Ayat 4, Bernita menilai ukuran tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan dampak yang dialami korban.

    "Pemohon menilai ukuran tersebut belum tentu mencerminkan trauma, ketakutan, relasi kuasa, serta hilangnya rasa aman yang dapat dialami korban meskipun tetap mampu beraktivitas," kata Bernita.

  3. 3. MK pertimbangkan batas kewenangan soal pidana

    Tangis Istri TNI Korban KDRT Pecah di Sidang MK Uji UU Penghapusan KDRT
    Seorang ibu rumah tangga, Nike Friscilia Santika, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

    Permohonan Nike kemudian mendapat tanggapan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dia mengingatkan, pengaturan angka dan kebijakan pemidanaan selama ini tergolong kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy.

    Enny mengatakan, MK belum pernah membuat preseden dengan menetapkan pidana minimum pada pasal yang sudah ada.

    "Nanti dipelajari betul sekian putusan-putusan Mahkamah menyangkut criminal policy itu. Sejauh mana Mahkamah punya jangkauan," kata Enny.

    Menurut Enny, MK perlu melihat lebih jauh kewenangannya dalam memberikan batasan terhadap ketentuan pidana yang telah dirumuskan pembentuk undang-undang.

    "Untuk kemudian memberikan batasan ketentuan pidana, termasuk pidana yang minimum itu, termasuk kemudian menghilangkan Yang sudah dirumuskan sebagai ketentuan pidana menjadi kemudian dia bukan merupakan ketentuan pidana lagi," ujar Enny.

    Bagi Nike, perkara tersebut bukan sekadar soal angka dalam ancaman pidana. Di balik permohonan itu, ada pengalaman kekerasan, trauma, rasa takut, dan harapan agar hukum mampu melihat luka yang tak selalu bisa disaksikan mata.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More