Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Wamen Imipas Silmy Karim (IDN Times/Aryodamar)
  • Silmy Karim menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan, dengan suara dan tubuh yang terlihat bergetar saat menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim.

  • Silmy mengaku menangis selepas persidangan karena teringat anak-anak dan keluarga.

  • Jaksa mendakwa Silmy terkait pemerasan senilai Rp168,9 miliar dan gratifikasi Rp33,8 miliar bersama sejumlah pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Silmy Karim menyampaikan nota perlawanan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Suara dan tubuhnya terlihat bergetar.

Selepas persidangan

Silmy mengaku menangis karena teringat anak-anak dan keluarga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Silmy Karim menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi dan didakwa terkait pemerasan serta penerimaan gratifikasi.
  • Who?
    Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Silmy menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi, sementara jaksa mendakwanya terkait pemerasan dan gratifikasi.
  • How?
    Silmy membacakan nota perlawanan sambil berdiri di hadapan Majelis Hakim. Jaksa menyebut adanya penerimaan secara tidak resmi dalam penerbitan dan perubahan status dokumen keimigrasian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Silmy Karim berdiri di pengadilan dan membaca nota perlawanan. Suaranya bergetar dan tubuhnya juga terlihat bergetar. Ia lalu menangis karena ingat anak-anak dan keluarga. Jaksa mendakwa Silmy menerima uang dari pemerasan dan gratifikasi. Silmy bersama beberapa orang lain sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Silmy Karim menggunakan persidangan untuk menyampaikan nota perlawanan pribadi dan bersama Tim Penasihat Hukumnya di hadapan Majelis Hakim. Kesempatan tersebut membuat pembelaan terhadap dakwaan disampaikan secara langsung dalam proses persidangan, sementara keterangan jaksa dan tanggapan Silmy tercatat dalam rangkaian perkara yang sedang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dugaan korupsi yang menjeratnya. Di tengah membacakan perlawanannya, suara Silmy terdengar bergetar.

Momen itu terjadi ketika Silmy Karim menyampaikan harapan pada Majelis Hakim. Dari kursi pengunjung, tubuh Silmy yang tengah memegang kertas dan mikrofon sambil berdiri itu terlihat bergetar.

"Saya memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan satu, menerima perlawanan pribadi ini, dan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum saya," ujarnya sambil berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Selepas persidangan, Silmy mengaku menangis, karena teringat anak dan keluarga.

“Ya, saya ingat anak-anak dan keluarga,” ucap Silmy.

Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang, yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article