Lawan Dakwaan Korupsi, Silmy Karim Kutip Surat Al Maidah

Silmy Karim melawan dakwaan korupsi dengan mengutip Surat Al-Ma'idah ayat 8 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Silmy membantah terjaring OTT KPK dan menyatakan datang sendiri untuk bersikap kooperatif.
Ia berharap majelis hakim menerima perlawanannya, membatalkan surat dakwaan, dan mengeluarkannya dari tahanan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim melawan dugaan korupsi yang didakwakan padanya. Membuka nota perlawanannya, Silmy mengutip Surat Al-Ma'idah ayat 8.
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa," ujar Silmy pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Silmy mengatakan pesan itu bukan hanya berlaku bagi orang lain, namun untuknya sendiri.
Salah satu hal yang ia sebut dalam perlawan adalah bantahan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia datang sendiri ke kantor KPK, bukan ditangkap.
"Pada malam 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif," ujar Silmy.
"Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan. Namun, kesan tertangkap tangan itulah yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk mendakwa saya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Padahal, Pasal 91 KUHAP melarang Penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka," kata Silmy.
Selain itu, Silmy menyinggung penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu semakin menimbulkan kesan bahwa dia kena OTT.
"Beberapa hari setelah saya ditahan, KPK melakukan penyitaan atas barang-barang di rumah saya, dan penyitaan itu diberitakan seakan-akan barang-barang tersebut berasal dari kejahatan. Pemberitaan itu makin memperkuat kesan kepada masyarakat bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap saya," ujarnya.
Silmy Karim berharap Majelis Hakim menerima perlawanan pribadi dan tim penasihat hukumnya. Selain itu, ia juga berharap agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan mengeluarkannya dari tahanan.
"Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.
Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.
Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















