Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Pantauan IDN Times, usai Kejagung merilis penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam. Kedua tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih digiring menuju mobil tahanan.
Kompak memakai rompi khas tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol, keduanya sempat terlihat tersenyum.
Sri Wahyuningsih yang berjalan di depan Mulyatsyah terlihat sedikit menundukkan kepalanya seraya tersenyum saat hendak menerobos border awak media. Sementara itu, Mulyatsyah membuntuti Sri menuju mobil tahanan.
Direktur Penyidikan, Abdul Qohar mengatakan, akibat korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun itu, diduga terdapat kerugian negara sementara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Jurist Tan, Mulatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun demikian, Kejagung baru menahan Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemisahan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap bisa berpenahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.
Kejagung kemudian mengungkap alasan eks Mendikbud, Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami keuntungan dari proyek tersebut terhadap Nadiem ataupun perusahaan Gojek yang ia dirikan.
“Penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sudah masuk kesana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman,” kata Qohar.
Oleh karena itu, Nadiem pulang usai diperiksa untuk kedua kalinya pada hari ini selama sembilan jam sejak pukul 09.00 hingga 18.07 WIB.
“Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk itu teman-teman gak usah khawatir beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya,” ujar Qohar.