Nadiem Buat Grup WA 'Mas Menteri Core' 2 Bulan Sebelum Dilantik Jokowi

- Abdul Qohar mengungkapkan rencana pengadaan ChromeOs sudah direncanakan pada Agustus 2019. Padahal Nadiem baru dilantik Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo pada Oktober 2019.
- Rencana tersebut dibahas dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core'. Grup itu dibuat pada Agustus 2019 dan beranggotakan Nadiem serta dua staf khususnya yakni Jurist Tan dan Fiona (FN).
- Jurist Tan bahkan sudah mewakili Nadiem untuk membahas pengadaan tersebut dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Padahal, ia baru dilantik sebagai staf khusus pada Januari 2020.
Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM), Jurist Tan (JT), ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan rencana pengadaan ChromeOs sudah direncanakan pada Agustus 2019. Padahal Nadiem baru dilantik Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo pada Oktober 2019.
Rencana tersebut dibahas dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core'. Grup itu dibuat pada Agustus 2019 dan beranggotakan Nadiem serta dua staf khususnya yakni Jurist Tan dan Fiona (FN).
"Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," ujar Abdul Qohar pada Selasa, 15 Juli 2025.
1. Jurist Tan sudah wakili Nadiem sebelum jadi staf khusus

Tak hanya itu, Jurist Tan bahkan sudah mewakili Nadiem untuk membahas pengadaan tersebut dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Padahal, ia baru dilantik sebagai staf khusus pada Januari 2020.
"Tersangka JT kemudian menghubungi IBAM (Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek) dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang tugasnya membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromesOS," ujarnya.
2. Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan, sedangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
3. Negara dirugikan Rp1,98 miliar

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga paratersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek. Yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.