Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan aktifitas hacker Bjorka. Namun demikian ia tidak ditahan. 

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, motif Agung adalah membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang. 

“Adapun motif tersangka membantu Bjorka untuk menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Ade menjelaskan, Agung merupakan salah satu orang yang membantu hacker Bjorka. Agung juga diduga membuat akun telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di