Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama lima kementerian lain di Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak untuk Penguatan Pelindungan Anak bersama atau yang dikenal PP Tunas.
MoU dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendugbangga), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid menyatakan, MoU ini sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung penuh perlindungan anak di ranah digital dengan telah ditandatanganinya PP Tunas pada 28 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman PP Tunas bersama lintas kementerian, di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
"Hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama-sama selama diperlukan," kata Meutya Hafid.