Menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. (Dok. Kemendikdasmen)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menjawab berbagai pertanyaan yang kerap diajukan oleh guru maupun orang tua mengenai teknis pelaksanaan MPLS Ramah.
Menurut Rusprita, MPLS Ramah adalah upaya untuk menjadikan sekolah sebagai ruang yang aman dan menyenangkan sejak hari pertama. Ia menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan dalam MPLS Ramah dirancang untuk membangun karakter dan menciptakan pengalaman belajar yang positif.
“MPLS Ramah mencakup penanaman nilai karakter melalui gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, serta pengenalan sarana dan prasarana sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga memperkuat interaksi antara murid baru dan seluruh warga sekolah, melakukan asesmen literasi dan numerasi sebagai dasar strategi pembelajaran, serta mengenalkan budaya sekolah termasuk visi, misi, dan program-programnya.
“Intinya, MPLS Ramah bukan sekadar pengenalan lingkungan fisik, tapi juga penguatan secara emosional dan sosial,” kata Rusprita.
Namun demikian, tidak semua aktivitas dapat dibenarkan dalam MPLS Ramah. Rusprita mengingatkan bahwa kegiatan yang bersifat tidak masuk akal, tidak edukatif, atau mengandung unsur kekerasan dan perundungan tidak boleh dilakukan.
“Kami tidak membenarkan aktivitas yang tidak relevan dan justru membuat peserta didik tidak nyaman. Misalnya, penggunaan tas aneh, pakaian warna-warni yang berbeda antara kanan dan kiri, atau simbolisasi yang tidak bersifat edukatif, semua itu dilarang,” tegasnya.