(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya. Namun, larangan ini tak berlaku bagi skuter listrik milik pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI hanya melarang skuter listrik GrabWheels melintas di luar kawasan.
Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, sudah jelas mengizinkan skuter listrik melintas di jalur sepeda.
"Mereka (pengendara skuter listrik komersil) hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (27/11).