MTI Tolak Usulan Luhut Definisi Ulang Korupsi, Ada Konflik Kepentingan

- MTI menolak usulan Luhut Pandjaitan untuk membatasi korupsi pada penyuapan dan menghapus unsur kerugian negara, karena perubahan definisi harus melalui undang-undang atau Perppu.
- MTI menilai usulan itu berpotensi memicu konflik kepentingan, menyoroti akuntabilitas Danantara, keterlambatan laporan keuangan konsolidasi 2025, serta relasi dan peran Luhut dalam proyek kereta cepat.
- MTI mendesak DPR menolak penghapusan Pasal 603-604 KUHP tanpa pengganti; Menteri Hukum menyebutnya masih wacana, sementara anggota DPR memperingatkan risiko korupsi makin merajalela.
Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan, yang mendefinisikan ulang korupsi sebagai penyuapan dan mewacanakan agar unsur kerugian keuangan negara dikesampingkan.
Direktur eksekutif MTI, Ahmad Jilul menggarisbawahi definisi korupsi tidak bisa diubah begitu saja dengan bermodalkan persetujuan presiden. Ruang lingkup korupsi diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, sejak 2 Januari 2026, Pasal 603-604 di KUHP menggantikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Artinya, perubahan tersebut harus melalui undang-undang yang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden atau Perppu yang mengisyaratkan adanya kegentingan yang memaksa. Keleluasaan bisnis sebuah lembaga investasi jelas bukan kegentingan yang memaksa," ungkap Jilul di dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Sebagaimana diketahui, Luhut menyampaikan usulan itu usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa, 20 Oktober 2026. Luhut mengklaim Prabowo sudah setuju dengan usulan tersebut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, menyebut definisi ulang korupsi merujuk pada UN Charter.
Luhut juga menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara itu bisa memberatkan langkah bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara.
1. MTI duga bila wacana itu dikabulkan maka berpotensi terjadi konflik kepentingan

CIO Danantara, Pandu Sjahrir di Gedung BEI Jakarta. (IDN Times/Pitoko) Jilul mengatakan lembaga pengelola investasi Danantara dinilai publik memiliki masalah terkait akuntabilitas. Sejak menaungi 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2025, Danantara belum menerbitkan laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2025.
Sebelumnya, Danantara menjanjikan laporan diterbitkan pada akhir Juni 2026. Namun, target itu meleset, hingga pernyataan tertulis MTI diterbitkan pun tanggal rilis laporan itu juga belum pasti.
"Padahal, Danantara Investment Management telah bergabung ke dalam IFSWF (International Forum of Sovereign Wealth Funds), forum yang berkomitmen pada Santiago Principles, di mana salah satu prinsipnya laporan keuangan harus dirilis tepat waktu," kata Jilul.
Selain itu, dulu dividen BUMN menyumbang sekitar Rp90 triliun per tahun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kini dividen itu tidak tercatat di dalam APBN 2026 maupun 2027.
Sementara, beban proyek kereta cepat China Whoosh sedang dialihkan ke Kementerian BUMN. Padahal, konsorsium BUMN pemiliknya merugi Rp5,13 triliun pada semester pertama 2026.
Menurut Jilul, peluang BUMN terjerat hukum semakin kecil lewat Undang-Undang BUMN yang baru. Di dalam Pasal 3Y undang-undang tersebut, sudah melindungi keputusan bisnis yang beritikad baik.
"Lembaga dengan rekam akuntabilitas seperti ini tidak semestinya dicarikan alasan untuk lepas dari pasal kerugian negara," tutur dia.
Maka, tak heran publik mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari wacana yang digulirkan Luhut itu. Penghapusan unsur kerugian negara tanpa delik pengganti berpotensi menguntungkan tersangka, terdakwa dan terpidana perkara kerugian keuangan negara. Ini termasuk perkara tata kelola minyak Pertamina dan pengadaan Chromebook.
"Publik juga wajar mempertanyakan konflik kepentingan. CIO Danantara, Pandu Sjahrir adalah keponakan Luhut. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, tertulis Luhut memimpin komite kereta cepat Jakarta-Bandung. Proyek itu diduga digelembungkan anggarannya dan kini sedang diselidiki oleh KPK," imbuhnya.
Jilul menggarisbawahi pihaknya tidak menuduh Luhut telah melanggar hukum. Tetapi, etika pejabat publik menuntut pengusul kebijakan mengungkap konflik kepentingannya dan menarik diri dari pembahasan.
2. MTI desak DPR tolak usulan definisi korupsi yang digulirkan Luhut

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Karena itulah, salah satu sikap MTI yakni mendorong DPR menolak wacana menghapus Pasal 603 dan 604 KUHP tanpa penganti, dan segera mengatur illicit enrichment di dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Selain itu, MTI juga mendorong Prabowo agar mengklarifikasi klaim persetujuan yang disampaikan Luhut, ketika memberikan keterangan pada Selasa lalu.
"Presiden juga sebaiknya tidak menindaklanjuti usulan yang menghapus unsur kerugian negara tanpa delik pengganti yang setara," kata Jilul.
MTI, kata Jilul, turut mendesak Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mempublikasikan kajian terkait penerapan UN Charter, sehingga muncul penghapusan kerugian keuangan negara di dalam definisi korupsi.
"DEN juga harus mengungkap konflik kepentingan para anggotanya," lanjut dia.
MTI juga meminta Danantara segera menerbitkan laporan keuangan konsolidasi 2025 yang telah diaudit.
"Yang harus diperkuat adalah tata kelola, bukan definisi korupsi. Kekhawatiran atas kriminalisasi keputusan bisnis itu nyata. Tetapi, jawabannya adalah publikasi laporan keuangan teraudit, kepatuhan pada Santiago principles, pedoman pembuktian business judgment rule yang konsisten serta pedoman bersama penegak hukum yang membedakan risiko bisnis dari perbuatan melawan hukum," katanya.
3. Menteri Hukum sebut usulan Luhut baru sebatas wacana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era (IDN Times/Uni Lubis) Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan Luhut itu masih tahap wacana.
“Ini kan, masih sementara tahap wacana," kata Andi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Supratman mengatakan, usulan itu masih akan dilakukan diskusi mendalam.
“Dan itu akan pasti dilakukan diskusi terkait dengan hal tersebut. Karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut," ujarnya.
Penolakan juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu khawatir bila makna korupsi diartikan ulang, maka praktik rasuah akan semakin merajalela.
"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbiallah.
Menurut dia, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.
Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.























