Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen, PDIP Pantau Proses Hukum

Puan tak jelaskan PDIP akan berikan bantuan hukum atau tidak

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengaku sedang mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.

"PDIP tengah mengikuti kasus yang ada, nantinya bagaimana? Kita proses kalau sudah selesai gelar perkaranya," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Puan yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI itu tak menjelaskan secara rinci apakah PDIP akan menyiapkan bantuan hukum atau tidak untuk Ismail Thomas.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Prihatin Ismail Thomas Ditahan Kejagung

1. Ketua Fraksi PDIP DPR RI prihatin

Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen, PDIP Pantau Proses HukumUtut Adianto (IDN Times/Hasudungan)

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Thomas.

"Ya, prihatin," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas

2. Kasus dugaan pemalsuan dokumen

Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen, PDIP Pantau Proses HukumAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ismail.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

3. Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat

Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen, PDIP Pantau Proses HukumAnggota DPR Fraksi PDIP RI, Ismail Thomas ditahan Kejagung pada Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat mantan Bupati Kutai Barat 2011-2016 itu dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,“ ujarnya.

“Memalsukan dokumen untuk kepentingan persidangan, ya, di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang. Kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” imbuhnya

Baca Juga: Jokowi Disebut Dukung Golkar-PAN Gabung Prabowo, PDIP: Itu Tak Benar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya