Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak Terserap

Pesantren dinilai belum mengetahui adanya dana abadi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh menyampaikan, dana abadi pesantren saat ini belum banyak terserap. Pada 2023, dana abadi pesantren yang baru terealisasi sebesar Rp250 miliar.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin, menyampaikan dana abadi pesantren itu anggarannya diambil 20 persen dari dana abadi pendidikan yang saat ini sebesar Rp260 triliun.

“Sayang sekali masih sedikit pesantren yang tahu dan sadar mengenai Dana Abadi Pesantren," ujar pria yang akrab disapa Gus Rozin dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

1. Dana abadi pesantren seharusnya bisa digunakan dengan baik

Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak TerserapSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Gus Rozin mengatakan, dana abadi pesantren khusus digunakan untuk pendidikan, tidak boleh untuk sarana dan prasarana. Oleh karena itu, seharusnya dana abadi itu bisa dimanfaatkan para alumni pesantren melanjutkan pendidikannya.

"Maka dengan adanya dana abadi pesantren, ia dapat mengajukan dana untuk melanjutkan ke sekolah pilihannya sendiri, dengan biaya dari pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Terapkan Standar Mutu di Pesantren, Wajib Kuasai Kitab Kuning

2. Serapan dana abadi pesantren masih rendah karena minimnya informasi

Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak TerserapSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Dia menerangkan, serapan dana abadi pesantren masih rendah karena minimnya informasi yang diterima pesantren. Dia berharap, pesantren bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didiknya.

“Hal ini penting agar setiap lulusan pesantren memiliki standar keilmuan ilmu terjamin, tidak timpang antara satu dengan lainnya,” kata dia.

3. Dana abadi pesantren ditujukan meningkatkan mutu pendidikan

Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak TerserapSosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Rozin menerangkan, dana abadi pesantren bertujuan meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Dana itu berbeda dari anggaran yang dialokasikan rutin oleh pemerintah setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Abdul A'la mengatakan dana abadi pesantren harus disediakan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Rozin menambahkan, dana abadi pesantren berasal dari APBN untuk memajukan tingkat pendidikan. Dana tersebut bukan untuk komersial atau pengembangan infrastruktur pesantren.

"Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal," kata dia.

Baca Juga: Soal Program Dana Abadi Pesantren, Kemenag Sebut Sudah Terealisasi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya