Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama, yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 17 September 2021, Rusdi menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece.
"Pada 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata dia.
Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti. Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.
"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.