Kejagung Pelajari Putusan Kasus Nadiem untuk Lanjut Usut TPPU Rp4,8 T

- Kejagung akan mempelajari putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim untuk menindaklanjuti dugaan TPPU senilai Rp4,8 triliun.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti Rp4,8 triliun karena jalur hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.
- Hakim merekomendasikan agar Kejagung melanjutkan penelusuran harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal dalam UU Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna merespons Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta agar Kejagung mengusut dugaan TPPU kasus Nadiem.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidk atas dipertimbangan Majelis Hakim,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun.
Namun, hakim mengatakan untuk mengabulkan tuntutan mengenai uang Rp4,8 triliun, majelis hakim harus memperhatikan sejumlah hal. Terdapat lima alasan, salah satunya hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6/2026).
Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar penyidik Kejagung mengusut perihal uang Rp4,8 triliun menggunakan pasal TPPU.
"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.
















