Profil Andi Saputra: Eks Jurnalis Jadi Hakim Dissenting Opinion Kasus Nadiem

- Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dalam sidang korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menilai tidak ada bukti cukup terkait niat jahat atau pelanggaran hukum.
- Andi Saputra adalah hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilantik pada 30 April 2025, satu-satunya dengan latar belakang jurnalis di antara rekan seangkatannya.
- Lahir di Banyumas tahun 1982, Andi berkarier sebagai jurnalis hukum hingga 2024 sebelum menjadi hakim, dengan pendidikan hukum dari Unsoed dan Unkris serta pengalaman studi banding ke Jepang.
Jakarta, IDN Times - Hakim anggota dalam sidang perkara korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam mengadili perkara Nadiem.
Hakim Andi mengatakan, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum, yang dilakukan terdakwa Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berikut profil Andi Saputra yang dirangkum IDN Times:
Andi Saputra merupakan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dilantik di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 April 2025.
Andi lahir di Banyumas, 25 Januari 1982. Dia lulus bersama 23 orang lainnya menjadi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada 2024. Andi Saputra menjadi satu-satunya yang memiliki latar belakang jurnalis.
Andi Saputra menempuh perkuliahan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus 2006. Kemudian, melanjutkan S2 Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017.
Kemudian, ia menempuh pendidikan tambahan yakni Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017 dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022.
Lulus pendidikan, Andi Saputra menjadi jurnalis di Koran Sindo pada September 2006 sampai Juni 2007 dan jurnalis hukum di detikcom pada Juli 2007 sampai Desember 2024.
Setelah itu, Andi Saputra menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025 sampai sekarang.
















