Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menahan YouTuber Muhammad Kece mulai Rabu (25/8/2021) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/8/2021).

1. Muhammad Kece sementara ditahan hingga 13 September

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Muhammad Kece sebelumnya ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA.

Polisi pun langsung menggiring Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta, dan tiba pada Rabu (25/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Ramadhan menambahkan untuk penahanan Muhammad Kece sementara berlaku hingga 13 September 2021. 

“Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021,” ujar Ramadhan menegaskan.

2. Muhammad Kece tak muncul memberikan klarifikasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi. Alasan itu pun membuat Polri memburu keberadaan hingga terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

3. Polisi kantongi bukti awal berupa video yang diduga bermuatan penistaan agama

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penistaan agama. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Muhammad Kece disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us