Muhammadiyah Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP, Muhammadiyah Gufroni, menduga ada indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.
"Ya betul, dan kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," kata Gufroni, saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).
Gufroni pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.
"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya, karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN ya. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia.
1. Muhammadiyah sebut ada indikasi jual beli tanah laut
Gufroni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan meminta kepolisian segara melakukan investigasi dalam kasus ini. Ia pun telah mencantumkan sejumlah nama yang dalam laporan tersebut.
Gufroni mengatakan satu hal yang perlu disorot dalam kasus ini adalah adanya indikasi jual beli tanah lautan yang terjadi di perairan Tangerang. Bahkan, setelah ditelusuri lebih jauh, tanah-tanah yang berkavling itu sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
"Nah, yang kemudian yang harus kita soroti adalah soal adanya indikasi jual-beli ya, jual-beli lautan," ujar dia.
Gufroni menjelaskan, berdasarkan penelusuran dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial Kementerian ATR/BPN sudah sangat jelas pengaplingan-pengaplingan tanah laut itu. Salah satunya adalah di Kecamatan Kohod.
"Tapi ketika kita mau coba masuk terus, nah itu akan muncul tuh kapling-kapling, dan ketika kita tekan satu titik ya, salah satu kotak kecil itu, muncul itu hak guna bangunan (HGB). Luasnya sekian-sekian, beda-beda dengan variasi," kata dia.