Jakarta, IDN Times - Dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial baru-baru ini.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menyatakan keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Pihaknya juga membawa barang bukti berupa tangkapan layar komentar yang sebelumnya viral di jejaring media sosial.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTL/152/V/2023/Bareskrim.
“Ya dua-duanya dilaporkan dengan UU ITE dan KUHP,” ujar Nasrullah di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).