Depok, IDNTimes - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengatakan, ada ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban, termasuk hewan kurban yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
"Hal itu diatur pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK," tutur Encep.