Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MUI Ingatkan Kemenhaj: Penyembelihan Dam Haji di RI Perlu Alasan Kuat
Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
  • MUI menegaskan penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Tanah Haram dan tidak boleh dialihkan ke Indonesia tanpa alasan syar’i yang kuat.
  • MUI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, menegaskan isi Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang keabsahan penyembelihan dam hanya di Tanah Haram.
  • Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 memperbolehkan pembayaran dam secara kolektif dengan akad wadi’ah dan wakalah, namun pelaksanaannya tetap wajib di Tanah Haram sesuai ketentuan syariah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk berhati-hati dalam memutuskan penyaluran dana dam bisa di Indonesia. Menurutnya, perlu ada alasan kuat mengenai keputusan tersebut.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," ujar Abdurrahman dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (19/5/2026).

Abdurrahman mengatakan, penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Tanah Haram. Dia mencontohkan, salah satu alasan kuat yang misalnya, Arab Saudi melarang menyembelih hewan dan di Tanah Haram.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," kata dia.

1. Dam bagian dari kesatuan ibadah haji

Jemaah haji embarkasi JKB 19 tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Minggu (17/05/2026) pagi waktu Arab Saudi. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Abdurrahman mengatakan, dam merupakan bagian dari kesatuan ibadah haji. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatannya tidak bisa dipisahkan di tempat lain.

"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," ucap dia.

Dia mengaku mendapat informasi tak ada masalah terkait proses penyembelihan hewan dam di Tanah Haram. Oleh karena itu, tidak ada alasan dana dam disalurkan di Indonesia.

"Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," kata dia.

2. MUI juga sudah serahkan surat resmi ke Menteri Haji dan Umrah

Jemaah haji mulai lempar jumrah Aqabah usai bermalam di Muzdalifah, Jumat (6/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

MUI juga sudah menyerahkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026. Surat tersebut tentang Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM. 

Surat tersebut menjelaskan pokok dari Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. 

Berikut diktum Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011:

  1. Jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air

  2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah

  3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram

  4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

3. Ada juga terlampir fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, terlampir juga inti dari fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif. Berikut diktumnya:

1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan)

  • Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)

  • Jemaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya

  • Orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i

2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah.

3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah). 

5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.

6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).

Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra Pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :

  1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah

  2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan Hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah

  3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan Dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan Visa Haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan

  4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014

  5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia.

Editorial Team