FSGI: Penanganan Kekerasan di Sekolah Rentan Konflik Kepentingan

- FSGI menilai mekanisme penanganan kekerasan di Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berpotensi menyulitkan korban karena kasus diserahkan ke kepala sekolah, sementara pelaku sering berasal dari lingkungan sekolah.
- Data FSGI menunjukkan pelaku kekerasan di sekolah didominasi guru, tenaga kependidikan, hingga sesama siswa, sehingga rawan konflik kepentingan dan membuat korban sulit melapor atau mendapat perlindungan.
- FSGI mencatat belum ada pemerintah daerah membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta mendorong sistem penanganan lintas instansi agar perlindungan dan keadilan bagi korban lebih terjamin.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai mekanisme penanganan kekerasan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026, berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan.
Sebab, menurut FSGI penyelesaian kasus masih diserahkan melalui mekanisme di tingkat kepala sekolah, sementara pelaku justru banyak berasal dari lingkungan sekolah sendiri.
"Ini berpotensi kuat korban sulit mendapatkan keadilan, jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
1. Banyak pelaku didominasi guru hingga sesama siswa

FSGI menjelaskan, dari data yang dihimpun sepanjang Januari hingga Juni 2026, pelaku kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan didominasi guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, satpam, hingga sesama siswa.
Menurut FSGI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila penanganan kasus sepenuhnya dilakukan di lingkungan sekolah. Korban dinilai dapat mengalami kesulitan melapor maupun mendapatkan perlindungan, karena pihak yang menangani memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
2. Belum ada pemerintah daerah yang membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Di sisi lain, FSGI juga menilai, implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman belum berjalan optimal.
Berdasarkan informasi dari jaringan FSGI di berbagai daerah, hingga kini belum ada pemerintah daerah yang membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dipimpin sekretaris daerah. Padahal, tenggat pembentukannya sudah berakhir pada 9 Juli 2026.
3. Perlu penanganan kekerasan yang melibatkan lintas instansi

Karena itu, FSGI mendorong pemerintah daerah segera menjalankan amanat aturan tersebut, sekaligus membangun sistem penanganan kekerasan yang melibatkan lintas instansi.
FSGI menilai mekanisme penanganan yang independen dan terpadu sangat diperlukan, agar korban memperoleh perlindungan serta kepastian keadilan.

.png)


















