Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan penolakan itu ditetapkan dalam rapat kesekjenan dan rapat pimpinan (rapim).
Dia mengatakan, alasan penolakan itu karena Kiai Miftach diamanatkan untuk menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga 2025 sesuai dengan ketentuan musyarawarah nasional (munas).
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).