MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh Digunakan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI pun menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.
“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/3/2021).
Asrorun menyebutkan, fatwa haram dikeluarkan MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan kajian mendalam.
"Setelah melakukan pengkajian, MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait dengan ingredient dan juga proses produksi vaksin AstraZeneca," kata dia.
"Dan kemudian ditindaklanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah, terutama terkait urgensi vaksinasi COVID-19 serta keterangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terkait jaminan keamanan vaksin, dan juga dari produsen AstraZeneca, serta dari PT Bio Farma yang bertanggung jawab terkait dengan pengadaan dan juga distribusi," sambung Asrorun.
Lantas, sebenarnya vaksin AstraZeneca boleh digunakan umat Muslim atau tidak?
1. Lima alasan MUI perbolehkan vaksin AstraZeneca dipakai
Dia menyebut, ada lima alasan MUI membolehkan vaksin AstraZeneca digunakan masyarakat. Pertama, karena kondisi yang mendesak akibat pandemik.
“Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.