Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan COVID-19 dengan alat deteksi buatan anak negeri, GeNose C19, menjadi salah satu syarat perjalanan udara. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, penggunaan GeNose C19 masih terbatas di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Iya, di empat bandara dulu. Untuk keseluruhan bandara kami lakukan bertahap sambil melakukan evaluasi pelaksanaan dari waktu ke waktu," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada IDN Times, Selasa (30/3/2021).