Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja di pasar hingga mal, akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai 1 Juni 2020.
"Efektif berlaku mulai 1 Juli 2020," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih kepada IDN Times, Selasa (23/6).
Pergub ini juga memuat sejumlah sanksi jika tempat usaha tidak menerapkan peraturan yang ada. Dalam Pasal 22 Pergub dijelaskan sejumlah sanksi administratif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.