Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019.
Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” tulis Pasal 1 ayat 25 Pergub tersebut.