Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.
Dengan ditegakkannya aturan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah ibu kota memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).