Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Viryan Azis.
Viryan mengatakan, langkah ini diambil KPU untuk merespons keluhan partai politik yang merasa sulit mengecek data pemilih secara detail.
Kini, KPU memberikan kesempatan bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk bisa mengecek DPT secara langsung.