Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 M Diduga Terkait Pemerasan Eks Jampidsus

Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 M Diduga Terkait Pemerasan Eks Jampidsus
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung menerima pengembalian Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang dan menyitanya sebagai barang bukti.
  • Uang yang dikembalikan pada Agustus 2026 diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian.
  • Kejagung menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti dan telah memiliki alat bukti berupa uang yang disita.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah menunggu persidangan untuk melihat konstruksi perkara?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut kini telah disita Tim Sembilan sebagai barang bukti.

“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang kepada IDN Times, Jumat (11/9/2026).

  1. 1. Uang Rp5 miliar bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan Tan Kian

    0ED28C4D-CA58-4694-91DE-6D411711FBDB.jpeg
    Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Anang menjelaskan, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.

    “Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata Anang.

  2. 2. Kejagung kantongi cukup bukti dugaan pemerasan

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026).
    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sebelumnya, Kejagung menyebut eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

    "Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

  3. 3. Kejagung telah mengantongi barang bukti

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026).
    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Anang memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

    "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

    Anang mengatakan kasus ini bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.

    "Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.

    "Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," tambahnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More