Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2019. Mulai hari ini, Rabu (2/1), aturan ganjil genap resmi diberlakukan lagi bagi kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Dilansir dari Antara, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu.