Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bahwa skuter listrik sewaan tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya.
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin, seperti yang dilansir dari Antara.
Hal ini berlaku baik untuk jalur sepeda atau pun kendaraan pribadi.