Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman untuk menjalani sidang offline. Munarman sebelumnya meminta agar disidang offline karena mengalami gangguan pengelihatan.
"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," jelas kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).