Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Front Pembela Indonesia (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Dalam sidang tersebut, Munarman sempat menyebut nama pendiri FPI Rizieq Shihab.
Munarman menyebut pihaknya mendapat penetapan akan disidang secara luring. Padahal, hari ini ia menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Metro Jaya. Ia pun meminta hakim memberikan pernyataan eksplisit bahwa sidangnya akan berlangsung daring.
"Kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit. Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.
